Logo

BPKH Temui Menko PMK Bahas Penguatan Regulasi

Oct 29, 2026 Editorial • 33 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Penguatan regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Karena itu, langkah untuk menyempurnakan regulasi diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan dana haji, memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana milik jamaah.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pertemuan Fadlul menyampaikan perkembangan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR-RI. Ia mengatakan, kepastian regulasi diperlukan agar pengelolaan keuangan haji dapat menjawab kebutuhan yang terus berkembang, sekaligus memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.

“Pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana jamaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, serta manajemen risiko yang terukur,” ujar Fadlul, dikutip dari Siaran Pers BPKH.

Menurutnya, kejelasan kedudukan kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan haji yang kokoh. Dengan landasan hukum yang memadai, pelaksanaan tugas pengelolaan dana haji diharapkan dapat berjalan selaras dengan penyelenggaraan operasional ibadah haji sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Sugiono menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang konstruktif antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR agar pembahasan revisi undang-undang dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pelayanan yang semakin mudah, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah.

Selain aspek regulasi dan kelembagaan, Fadlul juga memaparkan terkait optimalisasi investasi dana haji. Menurutnya, BPKH terus mengupayakan pengelolaan investasi yang produktif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, mitigasi risiko, dan keberlanjutan hasil pengelolaan.

Fadlul menjelaskan, optimalisasi investasi tersebut diarahkan untuk mendukung penciptaan nilai manfaat yang berkelanjutan bagi jamaah, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan ibadah haji.

“Pengelolaan dana haji tidak hanya dituntut menghasilkan manfaat, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara hasil investasi, risiko, dan kemampuan memenuhi kewajiban,” jelasnya.

Bagi BPKH, lanjut Fadlul, penguatan regulasi, tata kelola, dan koordinasi antarlembaga diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan keuangan haji yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan ke depan.

“Seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni menjaga amanah dana jamaah dan mengoptimalkan manfaatnya secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.