AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengapresiasi perbaikan layanan umrah yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Diakuinya, BPKN juga telah mencoba sendiri layanan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus) yang dikembangkan Kemenag.
“Salah satunya, kami juga telah menguji coba sendiri Siskopatuh. Ini baik sekali,” ujar Ardiansyah kepada Menteri Agama Fachrul Razi saat bertandang ke kantor, pada Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, keberadaan aplikasi ini dirasakan cukup membantu calon jamaah umrah. Melalui aplikasi ini, para calon jamaah dapat memantau kapan waktu keberangkatan dan fasilitas apa saja yang dapat mereka peroleh selama umrah.
BPKN juga mengapresiasi perbaikan regulasi penyelenggaraan umrah. “Pada tahun 2016, BPKN telah memberikan masukan terkait perbaikan regulasi penyelenggaraan umrah. Dan sekarang, setelah munculnya PMA Nomor 8 tahun 2018, sudah banyak terjadi perbaikan,” katanya.
Meski begitu, Ardiansyah mengingatkan, Kemenag tidak boleh lengah untuk terus mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Kita tidak ingin terjadi lagi kerugian-kerugian yang dialami oleh jemaah. Maka pengawasan harus terus diperketat. Karena kami juga masih menemukan PPIU-PPIU nakal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menyampaikan bahwa salah satu yang harus menjadi perhatian Kemenag dalam porsi pengawasan adalah untuk membentuk Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Saat ini kami belum melihat adanya PPNS di Kemenag,” ujarnya.
Terkait hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperbaiki layanan dan pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus. “Untuk PPNS, kita juga sedang kaji agar dapat segera kita miliki,” ujar Menag.
Hal senada diungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim yang turut mendampingi Menag dengan menyampaikan rencana pembentukan PPNS saat ini tengah dibicarakan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
“Saat ini memang sedang kita bahas. Karena sesuai dengan amanat undang-undang, kita harus memiliki penyidik yang berasal dari PNS,” kata Arfi, sembari menegaskan bahwa PPNS menjadi prioritas Kemenag saat ini.
Arfi juga menyampaikan, dalam hal pengawasan umrah Kemenag terus bersinergi dalam Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. “Termasuk dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang juga kita ajak terlibat dalam satgas,” tandasnya. (hay)