AMPHURI.ORG, MADINAH–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama M Arfi Hatim memimpin langsung pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi. Pemantauan untuk memastikan jamaah umrah mendapat layanan sesuai standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam PMA 8 tahun 2018 itu dilaksanakan di dua kota suci, yaitu Madinah dan Mekkah pada awal Desember 2019.
“Kami melakukan pengawasan kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dalam menyediakan pelayanan kepada jamaahnya sesuai dengan standar pelayanan dan perjanjian paket yang telah disepakati dengan jamaah. Baik pelayanan tentang bimbingan manasik, akomodasi, konsumsi, transportasi, penyediaan petugas, dan perlindungan jamaah,” jelas Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Madinah, Sabtu (8/12/2019).
Menurutnya, standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam bimbingan manasik wajib diberikan PPIU kepada jamaah, baik saat keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi. Untuk pelayanan akomodasi di Mekkah, lanjut Arfi, PPIU wajib menyediakan hotel-hotel yang berjarak paling jauh 1000 meter dari Masjidil Haram. Jika, jarak hotel jamaah bisa lebih dari itu, PPIU wajib memberikan fasilitas transportasi shuttle ke dan dari Masjidil Haram selama 24 jam.
“Untuk hotel di Madinah, jamaah ditempatkan di wilayah markaziyah (paling jauh 650 meter dari Nabawi). Selain itu hotel-hotel yang ditempati jamaah tersebut minimal berbintang tiga,” tegasnya.
“Sementara untuk konsumsi di Arab Saudi, jamaah wajib diberikan sebanyak tiga kali makan dalam sehari dalam bentuk prasmanan,” imbuhnya.
Sementara, terkait layanan transportasi udara dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya, Arfi menegaskan bahwa jamaah harus mendapat layanan penerbangan langsung atau maksimal satu kali transit. Untuk transportasi darat, jamaah diangkut dengan bus yang layak, aman, dan nyaman. Di samping itu, jamaah juga wajib mendapatkan perlindungan, baik perlindungan sebagai warga negara saat berada di luar negeri, pelayanan kesehatan dan asuransi.
“Standar pelayanan minimal ini kami cek untuk memastikan jamaah mendapatkan hak-haknya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra, mengatakan selain soal layanan, pemantauan juga dilakukan untuk memeriksa keberadaan Non-PPIU yang memberangkatkan ibadah umrah.
“Hasil pengawasan di lapangan, kami mencatat masih ada Non-PPIU yang difasilitasi oleh PPIU dalam memberangkatkan jamaah umrah. Hal tersebut melanggar regulasi, dan sesuai dengan amanah regulasi, kami akan tindak PPIU yang memfasilitasinya agar penyelenggaraan ibadah umrah menjadi lebih tertib dan aman,” ujar pria yang akrab disapa Nafit ini.
Menurutnya, selain sebagai bagian dari pengendalian kualitas layanan dan penegakan regulasi, hasil pemantauan dan pengawasan ini menjadi salah satu bahan bagi penyempurnaan PMA tentang penyelenggaraan umrah.
“Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka regulasi turunannya harus disempurnakan dan disesuaikan dengan Undang-Undang baru tersebut,” ujarnya. (hay)