Ketum AMPHURI: Yuk, Bersiap agar Indonesia Boleh Umrah Lagi
August 26, 2021
Nur Arifin Minta PPIU Kuasai Regulasi
August 26, 2021

Dirbina UHK: PPIU Wajib Tersertifikasi

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib tersertfikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah. Sertifikasi atau lazim disebut akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Agama.

Demikian disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang digelar secara online, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id, Kamis (26/8/2021).

Nur Arifin menjelaskan pentingnya PPIU terakreditasi dengan hasil yang baik. Dia menegaskan bahwa kualitas pelayanan PPIU kepada jamaah umrah tercermin di dalam hasil akreditasinya. “Akreditasi sangat penting untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU,” katanya.

Dirbina UHK menambahkan bahwa akreditasi PPIU saat ini berbeda dengan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan akreditasi pertama dan jeda waktu pelaksanaan akreditasi.

“Dulu akreditasi PPIU dilaksanakan oleh Kementerian Agama lalu tahun 2018 berubah dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi. Regulasi terbaru mengatur PPIU wajib diakreditasi tiap lima tahun sekali berbeda dengan sebelumnya tiap tiga tahun,” terangnya.

Perbedaan berikutnya, kata Nur Arifin, terletak pada kewajiban akreditasi PPIU yang  telah memiliki izin sebagai PIHK. “Akreditasinya dapat dilaksanakan satu kali untuk PPIU sekaligus PIHK. Tidak lagi diakreditasi PPIU sendiri dan PIHK sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPPIU, Rudi Nuruddin Ambari menambahkan beberapa ketentuan teknis terkait pelaksanaan akreditasi PPIU. “Sekarang PPIU tidak wajib lagi akreditasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) kalau sudah terakreditasi sebagai PPIU,” ujar Rudi Ambari.

Rudi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah menyiapkan regulasi teknis skema akreditasi PPIU. Saat ini masih proses finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, KMA yang mengatur skema pelaksanaan akreditasi PPIU dan PIHK akan rampung. KMA tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan akreditasi,” terangnya.

Selain itu, Rudi juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah terakreditasi dan dapat ditunjuk sebagai LS untuk proses akreditasi PPIU. Ditambahkan oleh Rudi, PPIU yang telah siap melaksanakan proses akreditasi dapat melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus serta memilih LS yang diinginkan.

“PPIU sendiri yang memilih LS untuk proses akreditasi. Terkait dengan biaya akreditasi dapat langsung dibicarakan dengan LS yang dipilih,” kata Rudi.

Sesuai dengan regulasi, kata Rudi, setelah proses akreditasi Pemerintah wajib menginformasikan hasil akreditasi kepada PPIU dan melakukan publikasi. Selain itu hasil akreditasi juga berpengaruh pada keberlangsungan izin PPIU. Bila PPIU tidak terakreditasi dalam rentang waktu lima tahun atau nilai akreditasinya tidak baik maka izin PPIU tersebut dapat dicabut. (hay)

Leave a Reply