AMPHURI.ORG, JAKARTA–Alhamdulillah, perjuangan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) terkait pencabutan syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor umrah membuahkan hasil. Dirjen Imigrasi pada Rabu, 22 Februari 2023 menerbitkan surat edaran perihal pelayanan penerbitan Paspor RI bagi jamaah Haji dan Umrah.
Surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan sebagai berikut:
Dalam surat tersebut, Dirjen menegaskan bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim yang telah merespon permohonan AMPHURI dalam waktu cepat.
“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat rekom tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” katanya. (hay)