Pemerintah Imbau Jamaah Umrah Pulang Tepat Waktu
June 24, 2019
Inilah 4 Rekomendasi FGD Digitalisasi Umrah
June 24, 2019

Ditjen PHU Gelar FGD Penyelenggaraan Umrah di Era Digital

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar menyampaikan regulasi Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah umrah juga semakin kentara menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan baru Saudi tentunya bertujuan mempermudah persyaratan masuk dan menambah jumlah kunjungan ke Saudi, seperti kebijakan E-Visa dan E-Commerce umrah.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi makin mengubah wajah dunia. Setiap aspek kehidupan ikut terimbas. Batas ruang dan waktu seakan hilang. Transaksi komunikasi dan informasi menjadi semakin mudah. Tak terkecuali dalam pelayanan penyelenggaraan umrah.

“Perkembangan teknologi 4.0 tidak dapat dielakkan lagi berimbas pada segala aspek, termasuk penyelenggaraan ibadah umrah melalui penerapan E-Visa,” kata Nizar dalam Focus Group Discussion (FGD) “Dinamika Kebijakan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Era Digital dan Mencari Peran Ideal Negara dalam Perlindungan Jamaah” di hotel Sultan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Nizar mengatakan, E-Visa memiliki dampak positifnya berupa pengurusan visa menjadi lebih mudah dan cepat karena tidak perlu persyaratan dan prosedur yang terlalu banyak. Namun dampak negatifnya dijelaskan olehnya bahwa perlindungan kepada jamaah umrah menjadi terabaikan.

E-Visa juga berdampak pada perlindungan jemaah umrah. Kini semakin banyak jumlah overstay dan banyak jemaah terlantar karena tidak memiliki tiket pulang,” imbuh Nizar.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri terdapat 7.738 jemaah umrah yang dideportasi pada tahun 2018. Sedangkanpada tahun 2019 tercatat 1.252 jemaah umrah overstayer yang dipulangkan pada rentang bulan Januari hingga Mei.

Hadir sebagai pembahas pada FGD tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, pejabat dari Kementerian Kominfo, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Melalui FGD yang berlangsung selama satu hari tersebut akan dirumuskan sinergi kebijakan dalam mengadaptasi kebijakan Saudi demi peningkatan perlindungan jamaah umrah.

Dirjen PHU berpesan agar semua pihak mencermati dampak pada masing-masing pihak dan memberikan solusi yang tepat, terbaik, produktif, dan implementatif bagi penyelenggaraan ibadah umrah. “Upaya ini memerlukan pemikiran dan kajian yang mendalam karena hal ini terkait langsung dengan kebijakan dan regulasi Arab Saudi,” kata Nizar.

Peserta kegiatan sebanyak 40 orang berasal dari PATUHI, asosiasi PPIU, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian Pariwisata, dan pejabat internal Ditjen PHU.

Dalam kesempatan ini, AMPHURI mengutus sejumlah pengurus untuk mengikuti FGD terkait penyelenggaraan umrah. (hay)

Leave a Reply