AMPHURI.ORG, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta Menteri Agama (Menag) agar mengevaluasi kebijakan tentang syarat batas usia untuk mendaftar ibadah haji. Pasalnya, saat ini batas usia pendaftar haji minimal 12 tahun berdasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya kira usulan untuk pembatasan usia pendaftar haji saat ini masih 12 tahun perlu dievaluasi,” kata Ace disela-sela kegiatan diseminasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di Bandung, Minggu (9/2/2020), sebagaimana dikutip ihram.co.id.
Ace mengatakan, syarat mendaftar haji minimal 12 tahun diimplementasikan agar tidak terjadi daftar tunggu antrian haji yang terlalu panjang. Menurutnya, kondisi saat ini daftar tunggu haji sangat panjang oleh karena itu diharapkan pendaftar haji bisa mendaftar sejak lahir.
“Sejak awal mereka (diberi) punya kesempatan saat lahir mendaftar dan 40 tahun akan datang sudah bisa melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ace menambahkan, kebijakan mendaftar haji sejak lahir atau memulai menyetorkan dana awal haji telah diterapkan oleh Malaysia. “Menurut saya perlu ditinjau kembali batasan pendaftar haji, kalau bisa seperti di Malaysia sejak lahir sudah dibolehkan mendaftar,” kata Ace.
Batas usia mendaftar haji minimal 12 tahun, kata Ace, tertuang dalam ketentuan Menteri Agama. Sedangkan di dalam undang-undang, lanjut Ace, tidak dijelaskan secara spesifik. Karenanya, jika mengacu kepada peraturan menteri, menurutnya lebih mudah untuk mengubahnya.
Sementara Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi mengatakan pihaknya mendorong agar bank-bank yang mengurus haji menerima tabungan haji bagi masyarakat yang belum berusia 12 tahun. Kemudian katanya, ketika sudah berusia 12 tahun maka anak tersebut bisa didaftarkan haji oleh orangtuanya.
“(Aturan batasan usia diubah) mestinya bisa. Kalau dia belum bisa mendaftar karena belum akil baligh, orangtuanya bisa mendaftarkan dan saat sudah akil baligh atas nama dia nanti (anaknya),” katanya.
Suhaji mengatakan, di Sulawesi Selatan misalnya, daftar tunggu haji mencapai 40 tahun, sedangkan di Bandung hingga 25 tahun. Suhaji menegaskan, pihaknya mengatur kuota haji per kabupaten/kota, sebab jika nasional maka bisa direbut sama orang di luar kabupaten/kota tersebut. (hay)