AMPHURI.ORG, JAKARTA–Seiring dengan keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M ini, Kementerian Agama selaku leading sector penyelenggaraan haji memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
“Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lanjut Muhajirin, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” jelas Muhajirin.
“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” lanjutnya.
Muhajirin menambahkan, 278 jamaah reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” tegasnya. (hay)