Logo

E-Wallet Umrah: Jangan Menyelamatkan Dana Jamaah dengan Melumpuhkan Penyelenggara

Jun 24, 2026 Editorial • 9 views

Oleh: Abdillah

DIALOG publik Mukernas AMPHURI, e-wallet umrah mengemuka perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu janji besar: dana jamaah akan lebih aman. Perlindungan dana jamaah tidak boleh dibangun melalui kebijakan yang pada saat yang sama mengganggu ekosistem penyelenggaraan umrah itu sendiri.

Wacana e-wallet umrah pada dasarnya menandai pergeseran penting dalam tata kelola ibadah umrah di Indonesia. Relasi pembayaran yang semula bertumpu pada transfer langsung dari jamaah ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mulai diarahkan ke skema yang lebih terpusat, terpantau, dan terverifikasi. Dana jamaah direncanakan tidak langsung bebas dikelola oleh penyelenggara, melainkan ditempatkan dalam sistem tertentu dan dicairkan secara bertahap sesuai realisasi layanan.

Dari sudut pandang tata kelola, arah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat pengawasan negara atas dana ibadah yang selama ini terlalu longgar. Dari sudut pandang jamaah, ia menawarkan rasa aman yang selama ini kerap rapuh.

Secara normatif, gagasan tersebut memiliki pijakan yang kuat. Dana umrah bukan sekadar uang muka perjalanan, melainkan dana amanah yang diserahkan untuk kepentingan ibadah. Perspektif maqāṣid al-syari’ah, perlindungan terhadap dana semacam itu bertemu langsung dengan prinsip ḥifẓ al-māl, yakni menjaga harta dari penyalahgunaan, ketidakpastian, dan kehilangan. Maka, setiap ikhtiar untuk memastikan dana jamaah tidak diputar di luar kepentingan layanan, tidak menguap di tengah lemahnya tata kelola, dan tidak terjebak dalam praktik bisnis yang melampaui kemampuan penyelenggara, pada dasarnya merupakan langkah yang dapat dibenarkan secara syar’i maupun administratif.

Masalahnya, tata kelola yang baik tidak cukup diukur dari niat melindungi, tetapi dari cara perlindungan itu dirancang. Di sinilah diskusi tentang e-wallet umrah memerlukan pembacaan yang lebih hati-hati. Instrumen yang dimaksudkan untuk menutup mafsadah lama dapat saja melahirkan mafsadah baru bila disusun tanpa memahami struktur operasional industri.

Kaidah fikih al-ḍarar lā yuzālu bi al-ḍarar —kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan lain— menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Melindungi dana jamaah memang keharusan, tetapi perlindungan itu tidak dapat ditempuh dengan menimbulkan mudarat baru berupa tersendatnya arus kas PPIU, tertundanya pembayaran vendor, meningkatnya biaya transaksi, atau terganggunya pelayanan kepada jamaah.

Seluruh kebutuhan itu membutuhkan likuiditas yang sehat. Jika dana jamaah ditahan terlalu lama dalam sistem tanpa skema pencairan yang proporsional, maka travel yang selama ini patuh dan amanah pun dapat terseret ke dalam tekanan arus kas. Pada titik tersebut, problem yang semula ingin diatasi berubah bentuk: bukan lagi semata penyalahgunaan dana, melainkan terganggunya kemampuan penyelenggara untuk menghadirkan layanan yang justru menjadi hak jamaah.

Karena itu, perdebatan mengenai e-wallet umrah tidak semestinya berhenti pada dikotomi menerima atau menolak. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah model seperti apa yang mampu melindungi dana jamaah tanpa mematikan ruang gerak PPIU yang sehat.

Jawabannya bukan pada penahanan total dana, melainkan pada desain escrow bertahap berbasis progres layanan. Dalam model ini, dana jamaah tetap berada dalam sistem yang terlindungi, tetapi pencairan kepada PPIU dilakukan sesuai bukti realisasi: tiket yang telah issued, visa yang telah terbit, hotel yang telah confirmed, serta komponen layanan lain yang telah mengikat secara kontraktual.

Skema semacam ini memungkinkan dua tujuan dipertemukan sekaligus: jamaah memperoleh perlindungan, sementara penyelenggara tetap memiliki napas fiskal untuk menjalankan kewajiban operasionalnya.

Kebijakan e-wallet tidak boleh disusun dengan asumsi bahwa seluruh PPIU memiliki tingkat kepatuhan dan kapasitas yang sama. Penyelenggara yang memiliki rekam jejak baik, laporan keuangan sehat, serta tingkat pengaduan yang rendah tidak semestinya diperlakukan identik dengan travel yang bermasalah.

Menyeragamkan seluruh penyelenggara di bawah satu model penguncian dana justru mencerminkan kegagalan membedakan antara pengawasan dan pemidanaan administratif. Yang dibutuhkan ialah regulasi berbasis risiko: travel yang patuh diberi fleksibilitas yang wajar, sementara travel yang lemah tata kelolanya diawasi lebih ketat. Dengan pendekatan semacam itu, negara tetap hadir sebagai pelindung jamaah, tetapi tanpa memukul rata seluruh pelaku usaha.

Aspek lain yang tidak kalah penting ialah biaya dan kerumitan administratif. Digitalisasi sering dipromosikan sebagai sinonim efisiensi, padahal dalam praktiknya tidak selalu demikian. Sistem yang menambah biaya settlement, fee transaksi, proses pencairan berlapis, atau beban administrasi tambahan justru akan memindahkan ongkos kebijakan ke pundak jamaah.

Pada akhirnya, jamaah dapat menanggung kenaikan harga paket atau penurunan kualitas layanan. Karena itu, e-wallet tidak boleh sekadar menjadi “lapisan baru” di atas masalah lama. Ia harus terintegrasi dengan kebutuhan operasional industri, sederhana dalam tata kelola, serta hemat biaya dalam implementasi.

Asosiasi, pada tahapannya bukan sekadar dijadikan objek sosialisasi. Mereka memahami denyut operasional umrah, struktur biaya lapangan, pola kontrak dengan vendor, serta ragam kapasitas penyelenggara. Kebijakan yang disusun tanpa mendengar industri berisiko menjadi terlalu legalistik di atas kertas, tetapi rapuh ketika bersentuhan dengan realitas lapangan.

Negara memang harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan, tetapi kehadiran itu tidak boleh diwujudkan dalam bentuk desain kebijakan yang justru mengganggu kemampuan penyelenggara yang sehat untuk melayani jamaah.

Indikator keberhasilan e-wallet umrah bukan terletak pada seberapa modern aplikasinya, melainkan pada seberapa tepat ia menjaga dua amanah sekaligus: mengamankan dana jamaah dan menjamin keberlangsungan layanan umrah. Bila e-wallet dibangun sebagai instrumen tata kelola yang transparan, bertahap, dan berbasis risiko, ia layak didukung sebagai reformasi penting dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Namun, bila ia berubah menjadi mekanisme penahanan dana yang kaku, menyeragamkan seluruh penyelenggara, dan menekan likuiditas travel tanpa pembedaan, maka kebijakan itu justru berpotensi menciptakan masalah baru yang tidak kalah serius dari masalah yang hendak diatasi.

Pemerintah tidak cukup hanya meluncurkan sistem, tetapi harus menyusun arsitektur kebijakan yang adil. E-wallet umrah perlu diletakkan sebagai instrumen perlindungan dana jamaah yang bekerja melalui escrow bertahap, pengawasan berbasis risiko, audit yang transparan, dan mekanisme pencairan yang realistis bagi PPIU. Tanpa empat syarat tersebut, e-wallet akan sulit menjadi solusi.

Ia bisa berubah menjadi simbol reformasi yang baik dalam narasi, tetapi problematik dalam implementasi. Perlindungan dana jamaah memang tidak boleh ditunda. Akan tetapi, perlindungan yang baik bukanlah perlindungan yang mematikan penyelenggara yang sehat, melainkan perlindungan yang sanggup menertibkan industri tanpa merusak ekosistemnya.

Selamat Mukernas 2026 AMPHURI

Palembang 23 Juni 2026.

~ Abdillah, Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI, CEO PT Asia Iman Wisata.

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.