May 25, 2026 Hayat Amphuri • 36 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama, Kemenenterian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas), dan Kepolisian Republik Indonesia menggagalkan keberangkatan 118 calon jamaah haji nonprosedural selama musim haji 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat agar dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri telah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 orang jamaah haji nonprosedural,” ungkap Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan sejak dimulainya pemberangkatan jamaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya keberangkatan jamaah haji khusus pada 23 Mei 2026. Pemerintah memperketat pemantauan di sejumlah pintu keberangkatan internasional, baik bandara maupun pelabuhan.
Dari total tersebut, kata Harun, sebanyak 89 orang digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, lima orang diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dan lima lainnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pengawasan juga dilakukan di jalur laut dan bandara lain. Dua calon jamaah nonprosedural digagalkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, sementara empat lainnya dicegah berangkat melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Harun mengatakan, pengawasan ketat diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang jauh lebih ketat pada penyelenggaraan haji tahun ini. Karena itu, pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh calon jamaah berangkat melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang sesuai.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2026,” kata Harun.
Lebih lanjut, Harun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal atau nonprosedural yang menjanjikan proses cepat tanpa mekanisme resmi. Menurut dia, keberangkatan sesuai prosedur penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” ujarnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 50,683 views
Nov 21, 2025 • 2,662 views
Nov 03, 2025 • 1,292 views
Oct 29, 2025 • 430 views
May 28, 2026 • 106 views
May 28, 2026 • 63 views
May 27, 2026 • 51 views
May 27, 2026 • 196 views