AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Bimas Islam Kamarudin Amin menegaskan, Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan awal bulan Ramadan 1441H/2020M pada Kamis (23/4/2020) mendatang di 82 titik pemantauan yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
“Rukyatul hilal dilaksanakan oleh petugas Kanwil Kemenag Provinsi bekerjasama dengan ormas Islam, BMKG, dan Mahkamah Agung. Mereka akan melakukan pemantauan hilal di 82 titik yang telah ditetapkan. Titik pantau terbanyak di Jawa Timur, 27 lokasi, dan Jawa Barat dengan 8 lokasi,” kata Kamarudin Amin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (20/4/2020).
“Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Ramadan akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan kapan ibadah puasa dimulai,” sambungnya.
Menurutnya, sehubungan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang isbat akan digelar dengan skema berbeda. Pihaknya akan memanfaatkan sarana teleconference dalam sidang isbat tahun ini.
“Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan. Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, lanjut Kamarudin, masyarakat dapat menyaksikan proses isbat nanti melalui live streaming laman resmi dan media sosial Kementerian Agama.
Sebagaimana biasa, kata Kamarudin, sidang isbat akan dibagi dalam tiga sessi. Sessi pertama, paparan posisi hilal awal Ramadan 1441H oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Setelah Magrib, sidang isbat digelar secara tertutup. Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam. Para tokoh ormas yang diundang, bisa mengikuti dan berdialog dalam proses sidang ini melalui meeting room online yang akan akan dibagikan tautan, ID, dan password nya.
Hasil sidang isbat, lanjut Kamaruddin akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers. Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
“Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag,” pungkasnya. (hay)