Aug 04, 2026 Editorial • 48 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Dalam PMHU ini, standar kegiatan usaha disesuaikan untuk berbagai entitas penyelenggara di bawah Kemenhaj.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi ketentuan penutup pada PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai diundangkan di Jakarta, pada Senin (3/8/ 2026).
Setidaknya, poin utama dari PMHU yang ditetapkan dan ditandangani Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, pada 30 Juli 2026 ini mencakup standar kegiatan berusaha yang mengatur kewajiban standar layanan minimal bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 ini juga mengatur juga pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif, sebagai langkah tegas dan berjenjang mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, aturan ini juga mewajibkan digitalisasi dan integrasi sistem agar mematuhi tata kelola berbasis risiko.
Secara jelas dalam PMHU ini, seperti pada Pasal 2 disebutkan bahwa perizinan berusaha (PB) sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Dimana pada pasal berikutnya diatur tentang syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan usaha penyelenggaraan haji khusus.
Diantara syarat untuk menjadi PIHK, di Pasal 3 disebutkan, syaratnya harus telah memiliki PB PPIU dan telah menjalankan aktivitas usaha PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jamaah Umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
Pun dengan penyelenggaraan ibadah umrah, disamping harus memenuhi sejumlah persyaratan, untuk menjadi PPIU maka harus memiliki PB untuk usaha aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI: 79121) dan telah menjalankan usaha minimal selama 1 (satu) tahun.
Selain itu, tentu masih ada persyaratan lainnya, belum lagi ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi administratif bagi PIHK/PPIU dalam menjalankan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, bisa diakses link berikut ini. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,349 views
Nov 21, 2025 • 15,995 views
May 27, 2026 • 8,328 views
Jun 01, 2026 • 4,901 views
Aug 02, 2026 • 34 views
Aug 01, 2026 • 40 views
Jul 31, 2026 • 86 views