Jan 29, 2026 Editorial • 7 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menindaklanjuti adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jamaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447H/2026, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia dengan ini menyampaikan daftar jamaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya.
Demikian dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id, dalam pengumuman resminya, pada Kamis (29/1/2026).
Disebutkan dalam pengumuman itu, bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1447H/2026. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa jamaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi dokumen istithaah, BPJS, dan paspor masing-masing.
Daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jamaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447H/2026 yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi. Informasi lebih lanjut mengenai daftar nama lengkap jamaah dapat diakses melalui situs resmi di https://haji.go.id atau melalui koordinasi dengan pihak PIHK masing-masing. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,451 views
Nov 21, 2025 • 5,473 views
May 27, 2026 • 3,727 views
Nov 03, 2025 • 1,905 views
Jun 12, 2026 • 14 views
Jun 10, 2026 • 59 views
Jun 09, 2026 • 61 views