AMPHURI.ORG, JAKARTA – Hari ini Jumat, (3/5/2019) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Pos Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Inilah salah satu terobosan Kemenag dalam mengoptimalkan tugas pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air yang diresmikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (3/5/2019), Arfi mengatakan pengawasan terpadu ini merupakan salah satu langkah strategis Kemenag dalam penataan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di samping penguatan regulasi, pembangunan sistem terintegrasi, dan standardisasi layanan yang terakreditasi.
“Pengawasan terpadu dikoordinir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan melakukan pengecekan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang memberangkatkan jamaah umrah setiap harinya, di terminal 3 Bandara Soetta,” terang Arfi.
Arfi menambahkan, pengawasan terpadu bersama beberapa pemangku kepentingan di bandara dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Semua bergerak dalam satu tujuan yang sama, yaitu: perlindungan terhadap PPIU dan jamaah sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman dan nyaman.
Pengawasan ini, kata Arfi akan dilakukan setiap hari oleh petugas dari Ditjen PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, serta Kanwil Kemenag Banten. “Pengawasan dilakukan di tempat yang telah disediakan dan difasilitasi Angkasa Pura 2 yang berlokasi di pintu masuk keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Arfi, pos pengawasan ini menjadi prototype bagi role model pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bagi provinsi yang memiliki titik keberangkatan jamaah umrah dan haji khusus.
Menurutnya, dengan adanya pos pengawasan terpadu, pihaknya akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jamaah. Ada lima aspek yang dilakukan pengecekan, yaitu: Laporan jumlah jamaah per PPIU, tiket keberangkatan dan kepulangan, Paspor dan visa, atribut PPIU, dan terakhir potensi kasus keberangkatan jemaah umrah oleh Non PPIU.
“Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jamaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya Non PPIU yang memberangkatkan jamaah dan itu akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Arfi juga menyebutkan jumlah jamaah umrah dari Indonesia meningkat setiap tahun. Jika pada tahun 1439H tercatat 1.005.806 muslim Indonesia yang umrah ke tanah suci, maka tahun ini hingga 25 April dilaporkan sebanyak 850.000-an jamaah.
Sementara Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra mengatakan bahwa proses pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sepanjang tahun. Pada musim operasional haji, posko pengawasan terpadu ini tetap beroperasi sebagai tempat pengawasan terpadu bagi jamaah haji khusus. “Ini tiap hari dilaksanakan, nanti ada shift dari petugas kami,” kata pria yang akrab disapa Nafit ini.
“Jika ada pelanggaran, maka tim pengawasan terpadu ini akan turun bersama untuk melakukan penanganan dan penyelesaian kasus, termasuk bagi Non PPIU yang memberangkatkan jamaah, akan dicatat dan ditindak tegas,” imbuhnya.
Nafit melanjutkan, Ditjen PHU Kemenag juga terus melakukan penataan regulasi. Sebelumnya, revisi UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah selesai. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah selesai dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah bersama DPR. RUU PIHU ini tinggal menunggu tandatangan Presiden untuk diundangkan.
Menurutnya, pasal-pasal tentang penguatan tata kelola umrah dalam RUU PIHU semakin komprehensif. RUU ini antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban jemaah dan PPIU secara jelas, pengawasan intensif dan terpadu, jaminan bank (bank garansi) bagi PPIU, pengadaan penyidik bidang haji dan umrah, serta sanksi yang lebih tegas.
“Kami juga sedang memproses secara intensif regulasi terkait pendaftaran jemaah umrah yang terintegrasi dengan sistem Sipatuh. Koneksi yang dibangun adalah dengan PPIU, imigrasi, perbankan syariah, dan asuransi. Nanti jemaah umrah sejak mendaftar pada PPIU hingga kepulangannya akan terdata dan terpantau. Insya Allah bulan ini akan mulai diterapkan,” tandasnya. (hay)