Sebanyak 13.181 Jamaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap II Dibuka 5 April
April 3, 2023
Indonesia Siap Gaet Wisman Melalui ATM Dubai 2023
May 1, 2023

Kemenag Cabut Izin Umrah PT Naila Syafaah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT NSWM sebagai PPIU.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” imbuhnya.

Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

“PPIU harus makin professional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jamaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Karena itu menurut Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan izin travel tersebut.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jamaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply