AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki integritas dalam berbagai kegiatan bersama Kementerian Agama, terutama yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Harapannya, masyarakat mengetahui secara jelas tugas BPKH yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran serta pertanggungjawaban keuangan haji.
Hal ini disampaikan Nizar usai penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang intergrasi sistem informasi dalam rangka pemanfaatan data dan informasi jamaah haji yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Nizar dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa (25/8/2020).
“Kerjasama yang dilakukan Kemenag dalam hal ini Direktorat Jenderal PHU dan BPKH merupakan keniscayaan dan saya sangat mengapresiasi hal ini, Kemenag dan BPKH kesatuan utuh yang bekerja secara koorperatif dengan tujuan untuk kepentingan umat dalam penyelengaaraan ibadah haji,” kata Nizar.
Nizar menjelaskan bahwa ke depan hal-hal nyata yang akan dilakukan Ditjen PHU dan BPKH adalah menyangkut penyusunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) serta kemungkinan masih akan menyiapkan 3 (tiga) skema ibadah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.
“Ini merupakan titik awal dan kedepan kita bersama-sama akan menyusun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1442 H/ 2021 M, segala kemungkinan di tahun depan masih bisa terjadi untuk itu kita tetap akan menyiapkan tiga skema,” katanya.
Nizar menambahkan, ketiga skema tersebut adalah, pertama keadaan sudah kembali normal sehingga berjalan seperti biasa hanya Jemaah yang tahun ini tidak berangkat akan diberangkatkan tahun depan. Kedua, jika belum normal seutuhnya maka akan ada pembatasan atau pengurangan kuota dimana nanti akan mempengaruhi biaya haji, terutama jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan. Ketiga, jika kondisi penyebaran virus masih tinggi dan belum dapat teratasi, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jamaah haji.
Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan tujuan dari penandatanganan kesepahama ini adalah untuk memperkuat koordinasi antara BPKH dengan Kemenag dalam hal penyelenggaraan ibadah haji.
“Koordinasi akan dilakukan secara koorpertaif dan bersinergi antara BPKH dan Kemenag dan khusus untuk keuagan haji sepenuhnya dikelola BPKH selebihnya tetap berada di naungan Kementerian Agama,” ujar Anggito. (hay)