Jamaah Nafar Awal Mulai Tinggalkan Mina
July 1, 2023
Bus Sholawat Kembali Beroperasi Layani Jamaah
July 2, 2023

Kemenag Ingatkan Koper Berisi Air Zamzam akan Dibongkar

AMPHURI.ORG, MEKKAH–Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid mengingatkan jamaah haji untuk tidak mencoba-coba memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Sebab, koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar untuk dikeluarkan air Zamzamnya.

“Jangan masukkan air Zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air Zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” tegas Subhan Cholid dalam keterangan resminya di Mekkah, Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi. Ada Embarkasi Jakarta–Pondok Gede, Makassar, Solo, Surabaya dan lainnya. Setelah penimbangan di hotel jamaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.

“Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata terdapat 30 persen sampai 40 persen jamaah yang memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-ray barang jamaah,” jelas Subhan.

“Jika tanpa pembongkaran, cukup 1 jam proses pemeriksaan bagasi, namun jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, memakan waktu hingga 3 jam per kloternya,” imbuhnya.

“Jamaah haji akan mendapat lima liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Subhan menambahkan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jamaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

“Jamaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” sebutnya.

Subhan menjelaskan, sesuai aturan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 dan Air Zamzam. (hay)

Leave a Reply