Pelunasan Biaya Haji Melalui Non Teller Hanya Sampai 21 April
April 1, 2020
Per Rabu, 1 April Tercatat 12.868 Jamaah Haji Khusus Sudah Lunas
April 1, 2020

Kemenag Pastikan Saudi Minta Tunda Kontrak Layanan, Bukan Tunda Haji

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, tapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi. Menyusul munculnya kembali isu penundaan haji 2020 setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Ka’bah, 31 Maret 2020.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, dalam kutipan berita itu disebut bahwa Menteri Haji dan Umrah Saudi meminta umat Muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas. Padahal, kata Oman, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi berbunyi, “Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’id duwal wal ‘alam at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud hatta tattadhahar- ru’yah (untuk itu, kami minta kepada umat muslim di berbagai negara untuk menunda kontrak apapun sampai kondisinya jelas). Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi pada 6 Maret 2020 lalu.

“Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji,” ujar Oman.

“Jadi, konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi karena Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Oman menambahkan, Kementerian Agama, mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin.

“Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa,” tuturnya.

Sebab, lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul hajj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jamaah yang akan berangkat.

Mitigasi Haji

Seiring pandemi virus corona (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Saudi, Kemenag juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan. Saat ini, Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply