Menag Apresiasi Dedikasi Petugas Medis dalam Penanganan Covid-19
March 23, 2020
Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 3 April 2020
March 24, 2020

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar menegaskan bahwa Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu pelunasan ini dikarenakan karena pelayanan pelunasan Bipih dengan mekanisme tanpa tatap muka (non teller) belum berjalan efektif dan optimal.

“Ini mengakibatkan antrian dan kumpulan jamaah yang cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) dan secara protokol berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurut Dirjen, perpanjangan jadwal pelunasan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24001 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.

Perubahan jangka waktu pelunasan Bipih regular yang semula tahap kesatu dilaksanakan dari tangal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020, menjadi 19 Maret sampai dengan 30 April 2020. Untuk tahap kedua yang semula dilaksanakan dari tangal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020, menjadi dari tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.

Perpanjangan waktu ini, kata Nizar, bertujuan untuk mecegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kementerian Agama dan BPS Bipih serta Jamaah Haji dari resiko Covid-19. “Serta memastikan peleksanaan tugas dan fungsi serta layanan publik Kemenag berjalan efektif dan efisien,” imbuhnya.

Kepada BPS Bipih, Nizar berpesan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk diantaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.

Nizar juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab (Person In Charge/PIC) sekaligus nomor WhatsApp pada Kankemenag Kabupaten/Kota agar selalu dapat dihubungi untuk keperluan penyampaian bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto oleh jamaah yang melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller).

“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jamaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya. (hay)

Leave a Reply