Kemenag akan Lengkapi Asrama Haji dengan Studio Film
January 21, 2020
Menag Minta Jokowi Lobi Raja Salman Soal Kuota Haji
January 22, 2020

Kemenag Segera Buka Izin Umrah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU), Arfi Hatim mengatakan, Kemenag akan segera mengumumkan pencabutan izin morotarium untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Moratorium pemberian izin baru PPIU sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2018.

“Pencabutan moratorium nanti akan kami umumkan,” kata Arfi Hatim di Jakarta, Selasa (21/1/2020) seperti dikutip Republika.co.id.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan kenapa Kemenag melalui Ditjen PHU membuka kembali izin morotarium PPIU setelah hampir tiga tahun ditutup. Di antaranya, Kemenang ingin memberi kesempatan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk berusaha secara legal dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Karena salah satunya berdasarkan hasil sidak satgas umrah akhir tahun lalu kami menemukan beberapa BPW yang telah menerima pedaftaran jamaah umrah,” kata Arfi.

Di samping itu, moratorium pemberian izin baru PPIU ini dicabut karena untuk menciptakan lapangan kerja baru. Terutama lapangan kerja di sektor wisata penyelenggara perjalanan ibadah umrah. “Termasuk membuka lapangan kerja baru,” katanya.

Diakuinya, dengan dibukanya izin baru umrah akan banyak travel-travel yang baru menjadi BPW menjad PPIU. Kemenag tidak kesulitan dalam mengawasi travel-travel umrah yang baru, jika ada kerjasama dengan semua pihak terkait.  Sampai saat ini, kata Arfi, ada 988 travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

“Insya Allah (tidak kesulitan melakukan pengawasan). Tentunya jika ada kerja bersama stakeholder lain yang terkait,” katanya.

Menurut Arfi, saat ini semua aturan yang terkait dengan pencabutan moratorium izin PPIU sudah disiapkan. Termasuk menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar hukum izin baru PPIU kembali dibuka.

Sebelumnya, Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online. Sistem online ini diharapkan akan memudahkan masyarakat mengajukan izin dan prosesnya akan lebih terbuka.

“Moratorium kita targetnya tanggal akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini di lontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” kata Nizar beberapa waktu lalu. (hay)

Leave a Reply