Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H
February 23, 2023
BREAKING NEWS: Dirjen Imigrasi Resmi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah
February 24, 2023

Komnas Haji Minta Presiden Segera Terbitkan Keppres BPIH 2023

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, pada tanggal 15 Februari lalu, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyapakati biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Menurut Mustolih, besaran biaya tersebut, mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen. Sementara itu, sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen.

“Maka, total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp8.090 triliun,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (24/2/2023).

Mustolih menjelaskan, tahap berikutnya merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres sebagai landasan hukum bagi jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Selain sebagai legitimasi hukum bagi Kemenag untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air maupun di tanah suci berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain.

Sesuai UU tersebut, lanjut Mustolih, Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kemenag. Melihat biaya pelunasan pada Bipih tahun ini cukup besar, Mustolih berharap Presiden bisa  secepatnya menerbitkan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada calon jamaah haji.

“Sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yag lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci,” katanya.

Terlebih, kata Mustolih, Kemenag sepertinya sudah sangat siap dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 yang menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jamaah haji regular, jamaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jamaah setiap propinsi di seluruh Indonesia. Dengan begitu data dan nama-nama jamaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa.

Dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jamaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jamaah tersebut hangus/hilang, haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jamaah prioritas.

Karena itu, kata Mustolih, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kemenag setempat supaya dicatat dan didata sehingga kuota jamaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada jamaah pada urutan berikutnya.  (hay)

Leave a Reply