Aug 13, 2026 Editorial • 22 views
Oleh: Ulul Albab
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan atas Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai kuota Haji Khusus sebesar 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Amar putusan Mahkamah berbunyi singkat namun memiliki makna hukum yang sangat penting: permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.).
Di tengah masyarakat, putusan ini sering ditafsirkan secara umum sebagai “MK menolak gugatan” atau bahkan “MK menguatkan kuota Haji Khusus 8 persen.” Padahal, dalam perspektif hukum acara Mahkamah Konstitusi, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Justru di sinilah letak pelajaran konstitusional yang penting untuk dipahami publik.
Persoalan utama dalam perkara ini bukanlah apakah angka 8 persen itu benar atau salah, tetapi mengapa Mahkamah tidak sampai memeriksa pokok perkaranya. Dalam praktik peradilan konstitusi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima.
Apabila Mahkamah menyatakan permohonan ditolak, berarti seluruh syarat formil telah dipenuhi. Mahkamah kemudian masuk ke pokok perkara, memeriksa norma yang diuji, mempertimbangkan seluruh argumentasi konstitusional para pihak, dan akhirnya menyimpulkan bahwa norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebaliknya, apabila Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, maka Mahkamah berhenti pada tahap pemeriksaan syarat formil. Dengan kata lain, Mahkamah belum memasuki substansi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.
Dari pemberitaan yang telah dipublikasikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat hukum acara secara memadai. Dalil-dalil konstitusional dinilai belum diuraikan secara jelas, terdapat ketidaksesuaian antara posita (dasar argumentasi) dan petitum (tuntutan), sehingga permohonan dipandang kabur (obscuur) dan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Konsekuensi hukumnya adalah, bahwa ketentuan mengenai kuota Haji Khusus sebesar 8 persen tetap berlaku karena tidak ada norma yang dibatalkan Mahkamah. Akan tetapi, penting dipahami bahwa keberlakuan norma tersebut bukan merupakan hasil pengujian substansi oleh Mahkamah, tetapi akibat dari tidak terpenuhinya syarat agar perkara dapat diperiksa hingga pokok persoalan.
Dalam ilmu hukum tata negara, kualitas sebuah permohonan pengujian undang-undang sangat ditentukan oleh kemampuan pemohon membangun argumentasi konstitusional yang sistematis. Pemohon harus mampu menjelaskan secara runtut hak konstitusional apa yang dirugikan, norma konstitusi mana yang dilanggar, bagaimana hubungan sebab akibat antara kerugian tersebut dengan norma yang diuji, serta mengapa Mahkamah perlu menghapus atau mengubah norma dimaksud.
Judicial review bukan forum untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan. Tetapi merupakan mekanisme konstitusional yang menuntut argumentasi hukum yang presisi, logis, dan konsisten. Karena itu, penyusunan permohonan bukan sekedar pekerjaan administratif, tetapi sebuah konstruksi ilmiah yang memadukan hukum tata negara, teori konstitusi, dan teknik beracara di Mahkamah Konstitusi.
Bagi kalangan penyelenggara ibadah haji dan umrah, putusan ini juga menyampaikan pesan penting. Perdebatan mengenai proporsi kuota Haji Khusus sesungguhnya belum memperoleh penilaian konstitusional secara substansial dari Mahkamah. Yang diputus hanyalah bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi persyaratan hukum acara untuk diperiksa lebih lanjut.
Karena itu, putusan ini seharusnya tidak dipahami sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak. Lebih tepat apabila dipandang sebagai pengingat bahwa setiap upaya pengujian undang-undang harus dibangun di atas fondasi argumentasi konstitusional yang kokoh.
Bagi dunia akademik, putusan ini menjadi bahan pembelajaran yang sangat berharga mengenai pentingnya membedakan antara keberlakuan norma dan konstitusionalitas norma. Norma dapat tetap berlaku bukan karena telah dinyatakan konstitusional, tetapi karena belum pernah diuji secara substansial atau karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa.
Di sinilah literasi hukum masyarakat perlu terus ditingkatkan. Publik tidak cukup hanya mengetahui amar putusan, tetapi juga harus memahami alasan hukum di balik putusan tersebut. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, kualitas diskursus publik sangat ditentukan oleh kualitas pemahaman terhadap proses penegakan konstitusi.
Jadi, dengan membaca Putusan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 secara benar, kita dapat pelajaran berharga, bahwa: dalam hukum tata negara, prosedur bukan sekedar urusan formalitas. Tetapi justru pintu masuk menuju keadilan konstitusional. Tanpa prosedur yang benar, Mahkamah bahkan tidak memiliki ruang untuk menilai benar atau salahnya suatu norma.
Jadi, membaca putusan Mahkamah Konstitusi tidak cukup berhenti pada amar putusan. Yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa Mahkamah mengambil amar tersebut, karena di situlah sesungguhnya letak pendidikan konstitusi bagi bangsa. (*)
~ Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,487 views
Nov 21, 2025 • 17,248 views
May 27, 2026 • 8,830 views
Jun 01, 2026 • 5,677 views
Aug 13, 2026 • 10 views
Aug 12, 2026 • 85 views
Aug 12, 2026 • 75 views