Jul 24, 2026 Editorial • 20 views
Oleh: Ulul Albab
DALAM negara hukum demokratis, persoalan konstitusional tidak selalu muncul karena suatu kebijakan itu buruk. Tidak pula setiap kebijakan yang menuai kontroversi serta-merta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
Sering kali, persoalan yang sesungguhnya justru terletak pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu: “apakah negara memiliki alasan yang rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika membatasi hak warga negaranya?”
Pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam perdebatan mengenai ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan ini tengah diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Di ruang publik berkembang pandangan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen terlalu besar karena dianggap mengurangi kesempatan jamaah haji reguler. Dari perspektif tersebut, pengurangan bahkan penghapusan kuota haji khusus dipandang sebagai jalan menuju keadilan.
Pandangan demikian patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi konstitusional. Namun, dalam negara hukum, setiap pendapat publik tetap harus diuji melalui kerangka berpikir konstitusional, bukan semata melalui persepsi atau preferensi kebijakan. Mahkamah Konstitusi tidak mengadili apakah suatu kebijakan populer atau tidak, tetapi apakah norma undang-undang tersebut selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Perdebatan mengenai kuota haji khusus semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah angka 8 persen terlalu besar atau terlalu kecil. Pertanyaan yang lebih penting adalah: atas dasar apa angka delapan persen ditetapkan? Apakah proporsi tersebut merupakan hasil kajian akademik yang komprehensif, didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, memenuhi prinsip proporsionalitas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional? Ataukah angka tersebut merupakan pilihan kebijakan yang bersifat arbitrer tanpa landasan empiris yang memadai?
Dalam teori negara hukum modern, pembentuk undang-undang memang memiliki ruang kebijakan (legislative discretion). Akan tetapi, diskresi legislasi bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki tujuan yang sah (legitimate aim), hubungan yang rasional dengan tujuan yang hendak dicapai (rational connection), bersifat perlu (necessity), serta menjaga keseimbangan yang adil antara kepentingan umum dan hak individu (balancing).
Keempat unsur tersebut merupakan inti dari proportionality test yang berkembang luas dalam praktik pengujian konstitusional di berbagai negara.
Apabila negara membatasi pilihan pelayanan ibadah haji melalui penetapan kuota tertentu, maka beban pembuktiannya berada pada negara untuk menjelaskan mengapa pembatasan itu diperlukan dan mengapa angka yang dipilih adalah angka yang paling proporsional. Dalam perspektif konstitusi, angka adalah norma yang memiliki konsekuensi terhadap hak warga negara.
Dari sudut pandang administrasi publik, keberadaan haji reguler dan haji khusus sesungguhnya mencerminkan praktik service differentiation dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Negara modern tidak selalu memberikan satu bentuk pelayanan yang seragam. Dalam berbagai sektor pelayanan publik dikenal adanya variasi layanan sepanjang tetap berada dalam koridor hukum, menjamin akses yang adil, dan tidak meniadakan hak dasar warga negara.
Diferensiasi pelayanan tidak identik dengan diskriminasi; justru dapat menjadi instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Oleh karena itu, memperdebatkan besar-kecilnya kuota haji khusus tanpa terlebih dahulu menguji rasionalitas dasar penetapan proporsinya berisiko menggeser diskursus dari persoalan konstitusional menuju sekadar perdebatan politik angka.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempertahankan atau menolak angka delapan persen. Tujuan utamanya adalah mengajak publik menempatkan perdebatan pada pertanyaan yang lebih fundamental: apakah pembatasan tersebut telah memenuhi standar negara hukum sebagaimana dituntut oleh UUD 1945?
Apabila jawabannya adalah ya, maka norma tersebut patut dipertahankan. Namun apabila dasar rasionalitasnya tidak dapat dijelaskan secara memadai, maka evaluasi terhadap norma tersebut bukanlah ancaman bagi penyelenggaraan haji, tapi justru bagian dari ikhtiar memperkuat kualitas legislasi nasional.
Dalam negara hukum yang demokratis, konstitusi tidak berfungsi untuk memenangkan satu kelompok atas kelompok lain, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan negara dibangun di atas alasan yang adil, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga negara. (*)
Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,199 views
Nov 21, 2025 • 13,881 views
May 27, 2026 • 7,643 views
Jun 01, 2026 • 3,845 views
Jul 23, 2026 • 41 views
Jul 23, 2026 • 57 views
Jul 22, 2026 • 32 views
Jul 22, 2026 • 50 views