AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanismi tanpa tatap muka atau non teller yang diterapkan hingga 21 April 2020 nanti.
Menurut Muhajirin, pelunasan Bipih tahap pertama yang dibuka sejak 17 Maret 2020 pada awalnya ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
“Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Namun kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan,” jelas Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Muhajirin menjelaskan, kebijakan ini bagian dari upaya Kemenag dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di bank penerima setoran. Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.
Lebih lanjut Muhajirin mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini. “Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jamaah haji di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Pelunasan Bipih
Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jamaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jamaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jamaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banten (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).
Sementara kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.
“Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan,” pungkasnya. (hay)