Logo

Saudi Luncurkan Visa Umrah Multyple Entry yang Berlaku 365 Hari

Jul 22, 2026 Editorial • 8 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi meluncurkan visa multiple entry yang berlaku selama satu tahun. Kebijakan baru ini, memberikan kesempatan kepada jamaah bisa melakukan perjalanan umrah ke Tanah Suci berkali-kali, tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali akan berangkat.

Dalam laporannya Saudi Gazette, Senin (20/7/2026), visa tersebut memiliki masa berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemegang visa diperbolehkan keluar dan masuk kembali ke Saudi sesuai kebutuhan.

Meski memberikan fleksibilitas perjalanan, pemerintah Saudi tetap membatasi total masa tinggal pemegang visa maksimal 90 hari. Ketentuan tersebut dihitung secara kumulatif dari seluruh kunjungan yang dilakukan selama visa masih berlaku. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Saudi juga menegaskan bahwa visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Saudi selama periode penyelenggaraan ibadah haji.

Disamping itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jamaah juga tidak boleh melebihi sisa jatah masa tinggal yang masih tersedia pada visa.

Untuk memperoleh visa multiple entry, jamaah umrah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk. Ketentuan itu berlaku pada setiap kunjungan. Artinya, setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Saudi.

Selain memiliki visa, jamaah juga diwajibkan mengurus Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Saudi. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui. Jamaah juga tetap harus memenuhi seluruh persyaratan perjalanan serta ketentuan masuk yang berlaku di Saudi.

Kemenhaj Saudi menjelaskan bahwa visa akan ditangguhkan secara otomatis setelah jamaah meninggalkan Saudi. Visa tersebut akan kembali aktif ketika pemegangnya hendak melakukan perjalanan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Sementara, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.