Jamaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Inilah Ketentuannya
May 16, 2024
Kemenag: Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Dzulkaidah
May 19, 2024

Selama di Tanah Suci, Jamaah Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian Jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jamaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Demikian disampaikan oleh anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Widi mengatakan, selama berada di Tanah Suci, Jamaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, Jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi Jamaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jamaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Sebab, lanjut Widi, askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan Jamaah lainnya.

“Saudi menerapkan aturan ketat bagi Jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya. (hay)

Leave a Reply