Sep 17, 2026 Editorial • 5 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akhirnya melakukan pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata (JGAW) dan PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT).
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/9/2026) menegaskan, langkah ini diambil guna melindungi hak-hak jamaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel tersebut. Penindakan administratif ini, kata Atty, berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, pemblokiran terhadap PT JGAW, didasari atas laporan pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah asal Jember. Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jamaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah dilunasi, serta terindikasi mengalihkan penanganan jamaah secara sepihak ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya. Selain itu, terdapat sedikitnya 19 jamaah lain yang turut dirugikan, di mana pihak travel gagal memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi.
Sementara, penindakan terhadap PT AAT dilakukan atas dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 jamaah di Arab Saudi (26 jamaah di Makkah dan 56 jamaah di Madinah) yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jamaah di tanah air dalam waktu 2X24 jam. Bahkan, pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
“Pemblokiran akses Siskopatuh ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” tegas Atty.
Atty menambahkan, kedua penyelenggara wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jamaah yang terdampak.
“Kami minta PT AAT dan PT JGAW segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Atty, Kemenhaj berkomitmen mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel kepada jamaah. Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jamaah melalui Siskopatuh.
Atty pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan. Kemenhaj menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak travel yang terbukti mengabaikan kewajiban serta merugikan jamaah. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,008 views
Nov 21, 2025 • 31,914 views
May 27, 2026 • 10,958 views
Jun 01, 2026 • 9,181 views
Sep 21, 2026 • 42 views
Sep 21, 2026 • 68 views
Sep 21, 2026 • 55 views
Sep 19, 2026 • 25 views