Oct 09, 2026 Editorial • 23 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah terhadap salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Purwakarta. Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, pada Jum’at (9/10/2026) terkait pencabutan izin KBIHU AF.
Menurut Puji, berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU AF terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.
Sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut, Kemenhaj melalui Ditjen Bina PHU mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jamaah.
“KBIHU AF Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jamaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegasnya.
Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, Puji meminta KBIHU AF untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jamaah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jamaah haji di tahun ini.
Menanggapi lebih lanjut mengenai kewajiban pihak pengelola, Puji kembali menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jamaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Kemenhaj, kata Puji, terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jamaah. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,216 views
Nov 21, 2025 • 32,769 views
May 27, 2026 • 11,876 views
Jun 01, 2026 • 10,616 views
Oct 11, 2026 • 17 views
Oct 10, 2026 • 15 views
Oct 10, 2026 • 16 views
Oct 10, 2026 • 15 views