Logo

Wamenhaj: Besaran Biaya Haji 2027 Masih Dibahas dengan DPR

Jul 09, 2026 Editorial • 70 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengusulkan perubahan besar dalam skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam rancangan terbaru, calon jamaah hanya akan menanggung sekitar 40 persen dari total biaya haji, sementara 60 persen sisanya diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kebijakan tersebut dirancang agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak langsung membebani masyarakat yang akan berangkat ke tanah suci,” kata Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026) malam.

Menurutnya, jika total BPIH sekitar Rp107 juta, maka yang dibayarkan langsung oleh jamaah diperkirakan sekitar Rp42,8 juta. Sisanya, sekitar Rp64,2 juta, berasal dari nilai manfaat BPKH.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jamaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan haji dan berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jamaah.

Menurut Wamenhaj, penyesuaian BPIH dilakukan karena sejumlah komponen biaya diperkirakan mengalami kenaikan, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga biaya layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya haji diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya menjaga agar beban yang ditanggung jamaah tetap ringan. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan dibalik dibandingkan musim haji 1447 H/2026 M.

Jika pada penyelenggaraan haji sebelumnya sekitar 62 persen biaya ditanggung langsung oleh jamaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH, maka pada haji 2027 pemerintah mengusulkan porsi tersebut berubah menjadi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, optimalisasi nilai manfaat dinilai memungkinkan karena pengelolaan dana haji yang terus berkembang, termasuk adanya akumulasi dana saat pemberangkatan haji dihentikan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta kuota yang masih terbatas pada 2022.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh skema akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum diputuskan secara resmi.

Pemerintah berharap pembahasan nantinya menghasilkan formula pembiayaan yang adil, rasional, terjangkau bagi jamaah, sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji serta meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. (hay)


Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.