Percepat Capaian Vaksinasi, Baznas Gencarkan Program Kita Jaga Kyai
September 9, 2021
Saudi Izinkan Pemegang Visa Turis Bisa Umrah
September 10, 2021

BPKH Berencana Suntik Modal Bank Muamalat

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana jamaah haji mencapai Rp150 triliun. Dana tersebut banyak diinvestasikan, salah satunya yang terbaru menyuntikkan modal ke Bank Muamalat. Rencananya, BPKH akan menyuntik modal ke Bank Mualamat sebesar Rp3 triliun.

Hal ini disampaikan Anggota BPKH, Iskandar Zulkarnaen, sebagaimana dikutip IDXChannel.com, Kamis (9/9/2021).

Iskandar mengatakan, dalam pengelolaan dana haji bertujuan untuk memberikan manfaat bagi jamaah haji, baik yang berangkat maupun yang masuk daftar tunggu keberangkatan. Karena itu, dana haji diinvestasikan. Investasi itu menguntungkan jamaah haji.

Karenanya, kata dia, tidak perlu dipertentangkan penggunaan dana haji untuk investasi. Sebab, tidak ada larangan untuk menginvestasikan dana umat itu. Apalagi, investasi itu dilakukan secara ekstra hati-hati.

“Cuma, dana yang dikelola ini kan dana umat. Sehingga prinsip-prinsip kehati-hatian,  resiko yang rendah, itu yang diutamakan. Nggak ada salahnya (investasi) itu loh. Salahnya dimana,” ungkapnya,  saat menjadi pemateri pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Investasi Dana Haji dan Kemaslahatan Ummat” yang diselenggarakan oleh PTIQ Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Rektor PTIQ Jakarta, Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja BPKH selama ini. Dia mengatakan, BPKH juga telah melakukan beberapa terobosan penting dalam hal pengelolaan dana haji.

“Ada beberapa terobosan yang juga harus diakui. Terakhir ini mengakuisisi Bank Muamalat. Itu luar biasa. Saya kira tidak gampang (mengakuisisi) itu. Itu prestasi yang paling puncak dicapai BPKH,” katanya.

Hanya saja, kata Nasaruddin, BPKH harus mampu membuat pemetaan dalam pelaksanaan penggunaan dana haji. BPKH harus mengidentifikasi terlebih dahulu kemana dana haji itu digunakan. Selain itu, BPKH juga harus mampu menentukan visi keumatan yang akan dibentuk di masa yang akan datang.

“Yang penting itu BPKH harus mampu membuat mapping. Kemana penyaluran dana itu. Kondisi umatnya gimana. Siapa, berapa, dan dimana (penyaluran dana),” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzili mengatakan, pihaknya secara berkala meminta pertanggungjawaban penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH). Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan eksternal DPR terhadap kerja-kerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.

“(DPR berperan) menerima pertanggungjawaban BPKH terhadap pelaksanaan pengelolaan haji setiap enam bulan sekali,” katanya.

Rata-rata, lama antrian haji di Indonesia yakni 21 tahun. Nah, selama itu, dana haji dari masyarakat juga terhimpun semakin banyak. “Semakin lama antrian jamaah haji, semakin banyak dana setoran jamaah yang dikelola BPKH,” tutupnya. (hay)

Leave a Reply