Keberadaan Antara Wadi Hanifah dan Arab Saudi
September 10, 2019
Kantor Urusan Haji Bentuk Tim Pemulangan Jamaah Haji Sakit
September 11, 2019

Ini Alasan Saudi Cabut Aturan Visa Progresif Umrah

AMPHURI.ORG, JEDDAH—Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin menegaskan benar adanya, bahwa pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah.  

“Terkait visa progresif, sore (Selasa, red) ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 riyal dihilangkan,” kata Hery Saripudin di sela acara Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9/2019) malam, sebagaimana dikutip ihram.co, Rabu (11/9/2019).

Hery mengatakan, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030 Arab Saudi. Salah satunya targetnya adalah kunjungan jamaah umrah sebanyak 30 juta orang.  Pada tahun 2018 ditargetkan sekitar 8 juta jamaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta. Dan puncaknya pada 2030 nanti sebanyak 30 juta jamaah dalam setahun. 

“Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah,” ujarnya.  

Begitu pula Staf Teknis Urusan Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali yang mengatakan, pengumuman pencabutan visa progresif secara resmi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan Saudi Press Agency. 

“Sore (Selasa, red) tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progresif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini,” jelas Endang Djumali di Jeddah. 

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk government fee sebesar SR300. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

“Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan government fee sebesar 300 riyal. Dan ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah,” kata dia.  (hay/*)

Leave a Reply