Kemenag dan Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha’ah Kesehatan
October 24, 2023
Wamenag Minta Tata Kelola Keuangan Haji Ditinjau Ulang
November 3, 2023

Inilah 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023

AMPHURI.ORG, YOGYAKARTA–Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

Sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 dibacakan KH Afifuddin Haritsah, didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (PP Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid Aljawi (Asosiasi PPIU/PIHK) jelang penutupan kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Adapun sembilan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
  2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji;
  3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
  4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
  5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji;
  6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha’ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
  7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;
  8. Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama; dan
  9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lebih Cepat, Lebih Baik

Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan istitha’ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji. Karenanya, ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jamaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

“Istitha’ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali,” katanya.

Arsad berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jamaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama. (hay)

Leave a Reply