Inilah 4 Sikap Pemerintah Indonesia Soal Penyetopan Sementara Umrah
February 27, 2020
Ketum AMPHURI Minta Jamaah Tidak Lakukan Refund
February 29, 2020

Inilah Langkah Bersama Penanganan Jamaah Pasca Penyetopan Umrah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi langkah-langkah yang disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah, maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan jamaah umrah pasca penyetopan sementara umrah oleh Arab Saudi.

“Pemerintah mengapresiasi para penyelenggara ibadah umrah dan haji, maskapai penerbangan dan pihak-pihak yang terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah cepat  dan tulus mengatasi keadaan  tanpa memberikan beban dan biaya tambahan,” kata Menag Fachrul Razi, usai memimpin rapat kordinasi dengan Kementerian/Lembaga, asosiasi haji dan umrah, maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jamaah umrah pasca kebijakan pemerintah Arab Saudi, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Dalam rapat kordinasi ini, kata Menag, setidaknya ada delapan poin penting yang menjadi kesepakan bersama, diantaranya:

Pertama, pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara ijin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jamaah umrah dan ziarah.

Kedua, jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jamaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU), yang diterbangkan oleh 8 maskapai penerbangan. Ketiga, di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airlines sesuai kontraknya.

Keempat, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, kata Menag, pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jamaah. Di antaranya dengan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jamaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah.

“Penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan ummat yang lebih besar, terutama jamaah umrah dan ziarah,” tegasnya.

Menag juga meminta PPIU memberikan pengertian kepada jamaah bahwa keberangkatan jamaah umrah hanya dapat dilakukan setelah pemerintah Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut. PPIU, kata Menag, agar me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Saudi tentang akomodasi hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian dicabut.

Menag menegaskan, pihak airlines juga telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 T ahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini maka airlines akan tidak mengenakan biaya tambahan.

“Di luar itu, airlines juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut,” ujarnya.

“Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah,” sambungnya.

Selain itu, pihak airlines tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi. Pihak airlines juga akan segera melakukan reschedule keberangkatan jamaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU demi kemaslahatan jamaah umrah.

Sementara menyangkut visa, pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jamaah.

Menag menambahkan, pemerintah menghimbau kepada seluruh jamaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jamaah umrah. “Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda,” ujarnya.

Adapun hal-hal teknis lainnya, lanjut Menag, dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK.

Hasil rapat yang menjadi kesepakatan bersama itu selain ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, juga ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R, Plt. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, dan perwakilan asosiasi PPIU/PIHK Baluki Ahmad serta perwakilan maskapai Ubay Ihsandi.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) yang diwakili oleh Ketua Umum Joko Asmoro dan Sekjen Firman M Nur.(hay)

Leave a Reply