AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) membantah isu yang berkembang terkait pembatasan usia untuk haji 2021 dengan usia maksimal 50 tahun. Kemenag menegaskan mekanisme soal haji belum disampaikan oleh otoritas haji di Arab Saudi.
“Di masyarakat beredar untuk haji dibatasi untuk usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar karena belum ada informasi resmi sama sekali dari otoritas di Saudi,” kata Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Oman Fathurrahman saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (23/11/2020), seperti dikutip Republika.co.id.
Menurutnya, Kemenag masih belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2021. Dalam hal ini, Kemenag sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah Saudi untuk menanyakan terkait penyelenggaraan haji.
Ia mengaku sudah bertanya pada pemerintah Saudi terkait apakah pembatasan usia 18-50 tahun sebagaimana diterapkan pada umrah juga diterapkan pada 2021. Pihaknya juga bertanya soal kuota. “Jawabnya, ‘semuanya terlalu dini’, jawabannya itu saja sambil geleng-geleng kepala,” kata Oman.
Meski begitu, Kemenag tengah menyiapkan tiga skenario atau opsi terkait haji 2021. Pertama, pemberangkatan kuota penuh dilakukan jika Saudi membuka penyelenggaraan haji dan wabah tertangani.
Kedua, jamaah haji diberangkatkan dengan kuota terbatas. Opsi ini diambil jika kuota sudah diperoleh, namun wabah masih berlanjut. Kebijakan pemerintah Saudi menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Opsi terakhir adalah batal memberangkatkan apabila kuota tidak dibuka atau pemerintah Saudi hanya membuka haji untuk lingkup terbatas. (hay)