AMPHURI.ORG, BOGOR–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menegaskan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). KMA ini dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
“Terkait hal ini, kami Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar sosialisasi pedoman umrah pada masa pandemi kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata Arfi dalam pemaparannya di kegiatan sosialisasi kepada 19 PPIU yang beroperasi di wilayah Bogor Raya.
Menurutnya, semangat KMA 719 adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Kemenag harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya di Bogor, Selasa (15/12/2020).
KMA ini, kata Arfi, disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi, tapi secara keseluruhan. Artinya, kata Arfi, regulasi ini juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Untuk jamaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
Lebih lanjut Arfi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk Satuan Tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jamaah yang tertunda.
“Kemenag ingin memastikan bahwa dana jemaah yang sudah membayar, tetap aman untuk dapat diberangkatkan. Di antara jamaah, ada yang menunda dan membatalkan keberangkatannya,” jelasnya.
“Keberangkatan umrah pada masa pandemi membutuhkan kedisiplinan dalam mentaati protokol kesehatan. Jemaah juga dibatasi oleh umur dan kesehatan secara ketat,” tegasnya. (hay)