Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H, Jatuh pada 17 Juni 2024
June 7, 2024
Pahami Manasik, Jamaah Harus Berihram dan Niat Haji Sebelum ke Arafah
June 9, 2024

Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Inilah Kriterianya

AMPHURI.ORG, MEKKAH–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Dalam edaran Dirjen PHU yang terbit pada 5 Juni 2024 ini dijelaskan sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jamaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Mekkah, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Mekkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Mekkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.

Dengan terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi,” tegas Hilman. (hay)

Leave a Reply