Jul 01, 2026 Editorial • 12 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Moh. Fauzin meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), khususnya yang memberangkatkan jamaah melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah. Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi hari pertama pelaksanaan Surat Edaran DJPU Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 pada 1 Juli 2026.
“Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jamaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jamaah belum hadir di counter check-in sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Fauzin di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain keterlambatan kedatangan jamaah, Kemenhaj juga menemukan adanya koper tambahan rombongan umrah yang tidak seragam dan tidak berlabel. Berdasarkan klarifikasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut merupakan barang milik owner PPIU.
Fauzin menjelaskan, pelaksanaan split operation pada hari pertama juga menunjukkan masih banyak bagasi tambahan jamaah umrah, terutama pada penerbangan Saudia, yang sulit diidentifikasi karena tidak memiliki tanda atau label khusus. Kondisi ini menyulitkan proses pemilahan antara bagasi rombongan umrah dan bagasi reguler pada saat kedatangan.
“Sebagian jamaah yang tiba hari ini dan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan belum memperoleh informasi utuh terkait pemberlakuan surat edaran tersebut. Karena itu, kami meminta dukungan asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan ini kepada seluruh anggota, terutama yang jamaahnya masih berada di Arab Saudi dan akan kembali ke Jakarta,” jelasnya.
Untuk memudahkan identifikasi dan pemilahan bagasi, Kemenhaj meminta PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air agar memberikan tanda pita merah pada seluruh bagasi rombongan umrah. Tanda tersebut digunakan sebagai penanda bahwa bagasi tersebut merupakan bagian dari bagasi rombongan umrah.
“Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat,” kata Fauzin.
Fauzin juga meminta agar Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 kembali disosialisasikan kepada seluruh PPIU. Sosialisasi ulang diperlukan agar ketentuan teknis di Terminal 2F dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
“Kepatuhan PPIU menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah. Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jamaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj mengapresiasi dukungan asosiasi PPIU, maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan penataan layanan umrah di Terminal 2F. Evaluasi akan terus dilakukan agar pelayanan kepada jamaah umrah semakin tertib, aman, dan nyaman. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,852 views
Nov 21, 2025 • 8,994 views
May 27, 2026 • 5,899 views
Jun 26, 2026 • 3,054 views
Jul 01, 2026 • 17 views
Jun 29, 2026 • 15 views
Jun 27, 2026 • 73 views
Jun 27, 2026 • 12 views