AMPHURI.ORG, MALANG–Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya tengah berupaya mencari jalan keluar terbaik dalam menghadapi kasus First Travel (FT). Pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
“Mereka sudah mau ketemu saya, kok,” ujar Menag Malang, Kamis (21/11/2019), sebagaimana dikutip Republika.co.id.
Menag mengakui, pihaknya mengalami kesulitan dalam menghadapi kasus FT. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan yang inkracht. Artinya, keputusan yang dibuat sifatnya telah mengikat.
“Karena sudah mengikat itu, kami akan duduk sama-sama bagaimana mencari jalan tengah terbaik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap pendiri FT Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan FT Kiki Hasibuan juga dihukum 15 tahun penjara.
Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta FT bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Para korban kasus itu kemudian menyatakan keberatan dan meminta aset FT yang disita dapat dibagikan ke para korban.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Putusan tersebut, membuat jamaah FT resah, karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Juli 2017, FT dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. Saat itu, FT diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok dengan harga Rp 14,3 juta. FT melakukan penipuan terhadap kurang lebih 63.000 calon jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Akibat penipuan perjalanan umroh dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jamaah tersebut, Direktur Utama FT Andika Surachman mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Istri Andika, Anniesa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara, dan keduanya diharuskan membayar dengan masing-masing Rp10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris FT Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pihak Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus FT. Penundaan tersebut dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu, namun belum bisa dipastikan untuk berapa lama.
Dalam hal ini, pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa akan berupaya untuk mencari solusi pengembalian aset nasabah yang mengalami kerugian. (hay)