Cegah Covid-19, Kemenag Kembali Serahkan Bantuan ke RS Haji dan RS UIN Jakarta
April 2, 2020
Tanggapi Isu Nasib Karyawan Travel, DPP AMPHURI Belum Terima Laporan
April 3, 2020

Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 30 April

AMPHURI.ORG, JAKARTA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1441H/2020M tahap kesatu. Terkait hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.

Menurutnya, perpanjangan masa pelunasan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini dari jemaah haji khusus, PIHK, dan BPS Bipih Khusus, serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kami merespons aspirasi dari semua pihak untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih Khusus untuk kali kedua. Awalnya, pelunasan tahap kesatu Bipih Khusus dibuka 16 – 27 Maret, lalu diperpanjang sampai 3 April. Sekarang, masa pelunasan kembali diperpanjang lagi sampai 30 April 2020,” terang  Arfi Hatim dalam rilisnya di Jakarta yang diterima redaksi, Kamis (2/4/2020).

“Kami juga meminta agar jamaah haji khusus dapat mengoptimalkan proses pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka yang telah disepakati antara PIHK/jemaah haji khusus dengan BPS Bipih Khusus,” sambungnya.

Arfi menjelaskan, kuota haji khusus tahun ini berjumlah 17.680. Dana Bipih yang disetor jamaah haji khusus disimpan dalam rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melalui mekanisme pengajuan, dana tersebut akan dikembalikan ke PIHK.

Hanya saja, sehubungan adanya kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji 1441H/2020M, dan guna menghindari kerugian bagi semua pihak, Kemenag telah mengatur mekanisme pengembalian Bipih Khusus ke PIHK. Menurut Arfi, selama masa pelunasan ini, PIHK sudah bisa mengirim surat pengajuan pengembalian Bipih Khusus ke Ditjen PHU. Namun, proses pengembaliannya dari BPKH ke PIHK akan dilakukan setelah ada kepastian dari Saudi.

“Pengembalian Bipih Khusus dari BPKH ke PIHK ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak,” tandasnya. (hay)

Leave a Reply