Logo

Pilih Gundul atau Potong Sedikit: Hukum Menggundul Kepala

May 27, 2026 Hayat Amphuri

Oleh: Syatiri Rahman

SETALAH menunaikan ibadah umrah atau haji, banyak kaum pria menggundulkan kepalanya, terutama jamaah dari Turki, Pakistan, India, dan Bangladesh. Sementara, sebagian besar jamaah asal Indonesia hanya mencukur rambut pendek saja, atau sebagian lain malah tetap panjang. Mengapa terjadi perbedaan?

Ada beberapa hal menarik di sini. Pertama, Apa sih sebenarnya hukum menggundul kepala? Ulama mengatakan, gundul bernilai ibadah pada empat peristiwa, yaitu saat Haji, saat Umrah, saat bayi berusia tujuh hari setelah kelahirannya dan saat seorang kafir masuk Islam.

Saat Haji dan Umrah

Sebagaimana firman Allah SWT Surat Al-Fath ayat 27, yang artinya sebagai berikut: “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS Al-Fath: 27).

Saat bayi berusia tujuh hari setelah kelahirannya

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulallah SAW memerintahkan agar Hassan (anak Ali) segera diaqiqahkan dengan menyembelih kambing, dan berkata, “Ya, Fathimah, cukur kepalanya (Hasan) dan bersedekahlah dengan berat rambut itu dengan harga perak.”

Saat seorang kafir masuk Islam

Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Rasulallah SAW memerintahkan seorang kafir yang masuk Islam dengan berkata, “Bersihkan darimu rambut kekafiran itu, dan berkhitanlah.”

Selain dari peristiwa-peristiwa di atas, menggundul kepala tidak bernilai apa-apa. Lalu, apa hukum fiqh gundul setelah menunaikan ibadah haji dan umrah? Apakah ia bagian dari manasik atau bukan?

Nampaknya, persoalan ini bermula dari perbedaan pendapat di kalangan ulama soal manasik itu tadi. Apakah gundul itu adalah manasik yang diajarkan Nabi, atau sekedar bukti bahwa telah tuntas ibadah umrah dan haji (tahalul)?

Mayoritas ulama madzhab fiqh seperti Imam Abu Hanifa (Hanafi), Imam Malik (Maliki) dan Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) melihat hal itu adalah bagian dari manasik Nabi sehingga wajib dilakukan.  Sementara pendapat Imam Syafii, gundul hanya bukti tuntas manasik, baik haji atau umrah. Posisinya sama dengan orang kembali memakai baju biasa (bukan ihram), berburu, berwewangian, dan lain-lain.

Oleh sebab demikianlah, jamaah dari negara-negara bermadzhab fiqh Hanafi seperti Pakistan, Turki, India, Bangladesh semua menggundul kepala mereka. Demikian halnya jamaah dari negara bermadzhab Maliki seperti al-Jazair, Tunisia, Libya dan lain-lain. Sementara, jamaah dari negara bermadzhab Syafii seperti Indonesia, Malaysia, Maladewa, Somalia dan beberapa negara Afrika umumnya tidak menggundul kepala. 

Lalu, mana yang benar? Inilah dasar yang menjadi perbedaan itu.

Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan, dari Abdullah bin Umar (radiallahu anhuma) bahwa Rasulallah SAW berkata, “Ya, Allah rahmatilah orang-orang yang menggundul kepalanya”. Para sahabat Nabi berkata, “Mereka yang potong sedikit juga Ya Rasulallah…” Rasulallah berkata lagi, “Ya Allah rahmatilah orang-orang yang menggundul kepalanya.” Para sahabat membalas, “Mereka yang potong sedikit juga Ya Rasulallah.” Kemudian Rasullah pun berkata, “Ya yang memotong sedikit juga”. HR. Bukhori Muslim

Menurut mayoritas ulama (Hanafi, Maliki dan Hanbali), hadits tersebut, mengisyaratkan dua hal, diantaranya:

Pertama, gundul sebagai bagian dari manasik. Kedua, Rasulallah ‘terasa’ mengutamakan orang yang menggundul kepala dan mendoakannya dengan keberkahan. Baru setelah ‘didesak’ sahabat yang tidak gundul, Rasulallah akhirnya mendoakan mereka juga.

Membaca alasan itu, Anda mungkin langsung berkesimpulan, “Wah, Imam Syafii keliru dong”. Jangan cepat memvonis yah. Dimana kita dibandingkan Imam Syafii, peletak dasar ilmu Ushul Fiqh?

Lalu, apa argumentasi madzhab Syafii atas hadits itu? Pertama, hadits itu tidak secara persis menyebutkan peristiwanya di waktu haji Nabi (hujjatul wada’). Sebab, ada hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa orang-orang menggundul kepalanya pada saat perjanjian Hudaybiyah (dimana justru rombongan haji batal masuk Mekkah). Teks-nya kurang lebih sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Jadi, mau pilih gundul atau tidak, kedua-duanya benar. Umrah sebelumnya saya gundul. Umrah kali ini tidak. Itulah indahnya ikhtilaf sebagai rahmat bagi umat ini. Omong-omong, gundul ini khusus untuk jamaah laki-laki yah. Jamaah perempuan, ulama sepakat cukup memotong rambut saja. Kalau perempuan digundul, lucu juga kali yah.

Syarat halq atau taqshir:

  • Tidak kurang dari 3 helai rambut/satu ruas jari/pendek/botak
  • Rambut kepala
  • Al halq afdhol. Lebih tampak dan sempurna. Nabi pun menyemangatinya. (*)

 

~ Syatiri Rahman, Wakil Ketua Umum Bidang Haji dan Umrah DPP AMPHURI yang juga Amirul Hajj AMPHURI 1447H