AMPHURI.ORG, JAKARTA–Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, saat ditemui di Sekretariat DPP AMPHURI, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Firman menegaskan, dalam surat bernomor 2242/DPP-AMPHURI/XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023 ini AMPHURI meminta KPU agar dapat memfasilitasi masyarakat Indonesia yang sedang menjalankan ibadah Umrah dan Haji untuk memberikan hak suaranya pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tempat yang sudah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Arab Saudi (Jeddah, Mekkah dan Madinah).
“Bisa jadi, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci. Begitu juga, jika terjadi dua putaran yang dijadwalkan sekitar bulan Juni 2024, maka masih ada sekitar kurang lebih seratus ribu jamaah haji masih berada di Tanah Suci,” jelasnya.
Karena itu, kata Firman, melalui surat ini, AMPHURI mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 agar memperhatikan kondisi tersebut.
“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius bagi KPU dalam memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” pintanya. (hay)