AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M. Permintaan komitmen layanan haji mujamalah tersebut menjadi bagian dari menu tampilan e-Hajj tahun ini.
Demikian ditegaskan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali dalam keterangan resminya di Jeddah, Selasa (9/6/2020).
Dalam keterangan tertulis tersebut, Endang menjelaskan, ada yang berbeda pada menu e-Hajj 2020. Menurutnya, dalam tampilan E-Hajj untuk penyelenggaraan haji 1441H, terdapat kolom pertanyaan atau pilihan di mana TUH sebagai main user diminta memberikan pilihan terkait komitmen melayani haji Mujamalah.
“Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020,” jelas Endang.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Keputusan pembatalan keberangkatan ini berlaku untuk jamaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jamaah yang menggunakan visa mujamalah.
“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020,” ujar Endang.
Lebih lanjut, Endang menegaskan, proses yang dilakukan oleh TUH itu bukan berarti aplikasi E-Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup. Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait system pemaketan layanan haji masih ditutup. (hay)