Logo

Wamenhaj: Pemerintah Komitmen Ringankan Beban Jamaah pada BPIH 1448H/2027

Jun 30, 2026 Editorial • 4 views

AMPHURI.ORG, ACEH–Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448H/2027M di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan. Meskipun sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan jamaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.

“Kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya layanan haji,” tegas Wamenhaj Dahnil, dalam keterangannya, seperti dilansir laman Kemenhaj, haji.go.id, Selasa (30/6/2026).

“Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” imbuhnya.

Menurutnya, selain kenaikan biaya avtur yang berpengaruh terhadap tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Saudi juga menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan. Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448H/2027M.

Wamenhaj mengatakan sesuai arahan Presiden, pemerintah justru berupaya agar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jamaah dapat semakin ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenhaj menegaskan, dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan. Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jamaah, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.

“Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jamaah diproyeksikan sekitar 40 persen,” katanya.

Dengan skema tersebut, kata Wamenhaj, kualitas pelayanan kepada jamaah tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan. Optimalisasi nilai manfaat ini juga dinilai memiliki dasar yang kuat.

Selama pandemi COVID-19 misalnya, pada tahun 2020 dan 2021 penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sementara pada tahun 2022 jumlah jamaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal. Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jamaah.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” tandasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.