Jul 22, 2026 Editorial • 16 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen Bina PHU) Puji Raharjo menyampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di tengah meningkatnya mobilitas jamaah dan dinamika kawasan Timur Tengah. Penguatan dilakukan melalui pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar pelayanan kepada jamaah semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan.
Menurutnya, PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merupakan mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan terbaik bagi jamaah. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.
“Kepercayaan masyarakat dibangun dari kepatuhan terhadap aturan dan kualitas pelayanan. PPIU harus menjadi garda terdepan dalam melindungi jamaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Puji dalam arahannya pada kegiatan pembinaan PPIU di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dirjen Puji menjelasakan, tingginya minat masyarakat untuk beribadah umrah pasca musim haji menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai payung hukum penyelenggaraan umrah mandiri agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi jamaah.
Di sisi lain, seluruh PPIU diminta meningkatkan mitigasi risiko di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah, mulai dari memberikan edukasi kepada calon jamaah, menyusun perjanjian perjalanan yang transparan, hingga memilih rute penerbangan yang aman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin menekankan pentingnya penguatan pengawasan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan.
“Siskopatuh bukan sekadar sistem administrasi, tetapi instrumen untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah tetap akuntabel. Karena itu, setiap PPIU harus menjaga integritas penggunaan akun dan tidak memindahtangankan atau memperjualbelikannya kepada pihak lain,” kata Fauzin.
Fauzin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 3.800 PPIU di Indonesia, dengan sekitar 3.600 di antaranya telah terintegrasi dalam Siskopatuh. Khusus di DKI Jakarta terdapat sekitar 800 PPIU. Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta memenuhi ketentuan akreditasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami juga mengajak seluruh PPIU untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan akun Siskopatuh maupun praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai regulasi. Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fauzin. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,180 views
Nov 21, 2025 • 13,665 views
May 27, 2026 • 7,560 views
Jun 01, 2026 • 3,739 views
Jul 22, 2026 • 18 views
Jul 21, 2026 • 61 views
Jul 20, 2026 • 52 views
Jul 20, 2026 • 90 views