Kemenag Gelar Kesepakatan Bersama PIHK Konsorsium dan Asosiasi
January 30, 2024
Dirjen PHU: Pembimbing Ibadah Haji Harus Miliki Karakter Leadership yang Kuat
February 19, 2024

Inilah Tanggapan Dirbina UHK Soal Umrah Mandiri dan Backpacker

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Maraknya kasus umrah mandiri dan umrah backpacker yang terjadi di Indonesia mendorong Kementerian Agama (Kemenag) khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan strategi sosialisasi secara intens, khususnya kepada media massa dan digital.

“Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jamaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, di Jakarta, Selasa (13/2/2024), sebagaimana dikutip laman resmi kemenag.go.id.

Sementara umrah backpacker lanjut Jaja merupakan jamaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Jaja menegaskan Pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang jamaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker karena bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jamaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” terang Jaja.

Jaja menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU didalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.

“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” tandas Jaja.

Jaja menambahkan proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

“Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” harap Jaja. (hay)

Leave a Reply