AMPHURI.ORG, JAKARTA–Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurutnya, Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag. (hay)