AMPHURI.ORG, JAKARTA– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, belajar dari kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel, seharusnya ada terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban. Sebab, berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Di lain pihak, puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.
“Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi (uang) korban tidak dipertimbangkan,” kata Maneger, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima redaksi, Kamis (14/11/2019).
Artinya, kata Maneger, dalam posisi ini, kerugian korban seperti tak dipertimbangkan. “Negara yang tidak mengalami kerugian, justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban,” ujarnya.
Mustinya, perspektif jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan ganti rugi (restitusi) sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban. Hal tersebut juga sesuai dengan semangat yang diakomodir dalam Rancangan KUHP. “Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban,” tegas Maneger.
Karena itu, belajar dari kasus penggelapan dan penipuan terhadap puluhan ribu jamaah umroh First Travel ini, Maneger berharap, ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita untuk kesekian kalinya.
“Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan,” tandasnya. (hay)